Sistem Informasi Desa Pandak Sumpiuh
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Makmur Berdikari Abadi yang berlokasi di Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, di mana pengurus BUM Desa menyampaikan laporan kegiatan, keuangan, serta evaluasi capaian usaha kepada masyarakat dan pemerintah desa. Dalam musyawarah ini, dibahas pula rencana strategis pengembangan usaha ke depan, evaluasi program kerja tahun sebelumnya, serta upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUM Desa. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang proses pertanggungjawaban publik di tingkat desa serta peran BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.